ETIKA DALAM PENGGUNAAN TIK

PENGERTIAN ETIKA DALAM PENGGUNAAN TIK 

Etika (ethic) bermakna sekumpulan azaz atau nilai yang berkenaan dengan akhlak, tata cara (adat, sopan santun) mengenai benar dan salah tentang hak dan kewajiban yang dianut oleh suatu golongan atau masyarakat. TIK dalam konteks yang lebih luas, merangkum semua aspek yang berhubungan dengan mesin (komputer dan telekomunikasi) dan teknik yang digunakan untuk menangkap (mengumpulkan), menyimpan, memanipulasi, menghantarkan, dan menampilkansuatu bentuk informasi. Komputer yang mengendalikan semua bentuk ide dan informasi memainkan peranan penting dalam pengumpulan, pemprosesan, penyimpanan dan penyebaran informasi suara, gambar, teks, dan angka yang berasaskan mikroelektronik. Teknologi informasi bermakna menggabungkan bidang teknologi seperti komputer, telekomunikasi dan elektronik dan bidang informasi seperti data, fakta, dan proses. Dengan demikian, etika TIK dapat disimpulkan sebagai sekumpulan azaz atau nilai yang berkenaan dengan akhlak, tata cara, (adat, sopan santun) nilai mengenai benar dan salah, hak dan kewajiban tentang TIK yang dianut oleh suatu golongan atau masyarakat dalam pendidikan. Untuk menerapkan etika TIK, diperlukan terlebih dahulu mengenal dan memaknai prinsip yang terkandung di dalam TIK di antaranya adalah :

1. Tujuan teknologi informasi memberikan bantuan kepada manusia untuk menyelesaikan masalah, menghasilkan kreativitas, membuat manusia lebih berkarya jika tanpa menggunakan teknologi informasi dalam aktivitasnya.

2. Prinsip High-tech-high-touch : jangan memiliki ketergantungan kepada teknologi tercanggih tetapi lebih penting adalah meningkatkan kemampuan aspek “high touch” yaitu “manusia”.

3. Sesuaikan teknologi informasi kepada manusia : seharusnya teknologi informasi dapat mendukung   segala aktivitas manusia buka sebaliknya manusia yang harus menyuesuaikan kepada teknologi informasi.

ETIKA DALAM PENGUNAAN TIK

Terkait dengan bidang hukum, maka pengguna harus mengetahui undang-undang yang membahas tentang HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) dan pasal-pasal yang membahas hal tersebut. Hukum Hak Cipta bertujuan melindungi hak pembuat dalam mendistribusikan, menjual atau membuat turunan dari karya tersebut. Perlindungan yang didapatkan oleh pembuat (author) adalah perlindungan terhadap penjiplakan (plagiat) oleh orang lain.

Hak Cipta sering diasosiasikan sebagai jual-beli lisensi, namun distribusi Hak Cipta tersebut tidak hanya dalam konteks jual-beli, sebab bisa saja sang pembuat karya membuat pernyataan bahwa hasil karyanya bebas dipakai dan didistribusikan (tanpa jual-beli), seperti yang kita kenal dalam dunia Open Source, originalitas karya tetap dimiliki oleh pembuat, namun distribusi dan redistribusi mengacu pada aturan Open Source.

Pelanggaran Etika Teknologi Informasi dan Komunikasi

1.      Pembajakan Software
            Pernahkah kalian menginstal Windows secara gratis atau memebayar dengan harga murah? Tentunya kalian pernah mengalaminya. Perlu kalian ketahui harga lisensi dari sistem operasi Windows itu sendiri harganya mencapai jutaan loh. Bayangin aja hal tersebut sudab termasuk perilaku yang tidak beretika sama sekali dengan melakukan pembajakan software. Kalian harus hati-hati ya, jika kalian ketahuan melakukan pembajakan kalian bisa ditindaklanjuti atau diberi hukuman oleh pihak Windows sendiri. So, jangan pernah melakukan pembajakan software ya guys.. Dan kalian harus jadi pengguna yang cerdas.

2.      Pembajakan Film dan Lagu
            Kalian pernah download film, lagu, atau anime dari situs download secara gratis? Pastinya pernah, apalagi downloadnya gratis. Tapi, kalian harus tahu kalau yang kalian lakukan itu termasuk pelanggaran hak cipta. Kok bisa? Gini guys, mengambil file yang ada hak cipta yang sah tanpa membayar kepada pemiliknya itu termasuk tindakan pencurian loh. Tentu saja ini bukan tindakan yang beretika di dunia modern ini.
Kemudian, kalian sadar tidak? Kalian upload video pas waktu nonton film di bioskop dan merekam sedikit potongan adegan film itu sudah termasuk kategori pembajakan loh. Video yang biasa kalian unggah di snapgram maupun di snapchat yang biasa kalian sebut spoiler itu, ternyata salah satu tindakan yang tidak beretika loh. Menurut Corporate Secretary Cinema 21 Catherine Keng, tindakan itu sudah termasuk pembajakan dan jelas dilarang. Bahkan, ada hukuman denda dan penjara untuk pelakunya. Ngeri kan? Jadi kalian harus lebih bijak lagi ya!!

3.      Bullying
            Apa sih itu bullying? bullying menurut WikiPedia adalah penggunaan kekerasan, ancaman, atau pemaksaan untuk menyalahgunakan, mengintimidasi, atau secara agresif mendominasi orang lain. Biasanya nih, sering terjadi tindak bullying melalui media sosial. Entah itu berisi hinaan, menjelek-jelekkan, mengejek, ataupun mengintimidasi orang lain. Tentu saja semua orang tidak ingin mengalami bullying, karena bisa mengganggu mental kita apabila tidak bisa bertahan. Nah tindakan ini sangat tidak beretika ya guys. Bullying juga bisa menjadi sumber perpecahan dan permusuhan dalam dunia maya. Jadi, kalian harus bijak dalam mengeluarkan pendapat di media sosial jangan sampai ada yang tersinggung, karena orang yang melakukan tindakan bullying ini, sudah ada peraturan dan hukum dengan orang yang melakukan bullying.

4.      Penyebaran Berita Hoax
            Kalian tentunya pernah mendengar dengan istilah berita hoax kan? Belakangan ini banyak sekali berita-berita hoax yang beredar dengan cepat. Dengan berkembangnya teknologi, berita hoax tersebut dapat diakses oleh siapa saja dan kapan saja. Nah, yang membuat berita hoax ini telah melakukan penyalahgunaan etika dari profesi sebagaj penulis berita. Kita sebagai pembaca tentunya harus cerdas dalam memilah informasi yang ada dan jangan menyebarkan informasi yang belum tentu kebenaramnya. Penyebaranberita hoax ini juga dapat dilakukan oleh orang yang terpelajar. Biasanya penyebaran hiax tersebar melalui mobile phone seperti Twitter, Facebook, Line, Whatsapp, dan lain-lain.

5.      Carding
            Kalian tahu gak apa sih carding? Nah, Carding adalah istilah yang menjelaskan tentang perdagangan kartu kredit, rekening bank dan informasi pribadi lainnya secara online. Istilah singkatnya carding adalah mencuri informasi kartu kredit atau rekening bank untuk digunakan sendiri atau dibagikan kepada orang lain. Dengan mendapatkan informasi tersebut, pelaku carding dapat menggunakan akun kartu kredit tersebut dan menguras semua isinya tanpa harus mendapat izin dari pemiliknya. Tentu saja aktivitas carding ini sangat melanggar etika ya guys, bahkan melanggar moral dan termasuk tindak kejahatan yang sangat merugikan orang lain.

6.      Hacking
            Kalian tentunya udah tahu kan dengan istilah hacking? Hacking adalah suatu kegiatan yang melakukan tindak peretasan suatu sistem komputer atau jaringan komputer. Tindakan hacking ini adalah tindak yang tidak beretika, yang mencari celah suatu situs kemudian memasukinya. Tindakan tersebut termasuk pelanggaran kode etik dalam dunia cyber. Hacking dapat merugikan orang lain jika aktivitas peretasan tersebut bersifat merusak dan merugikan.

Hacking dilakukan oleh orang yang disebut sebagai hacker. Nah, Hacker terbagi menjadi beberapa bagian yaitu :
– Ethical Hacker (White hat) : Seorang hacker yang memperoleh akses ke sistem dengan maksud untuk memperbaiki kelemahan yang teridentifikasi. Mereka juga dapat melakukan pengujian penetrasi dan penilaian kerentanan.
– Cracker (Black hat) : Seorang hacker yang mendapatkan akses tidak sah ke sistem komputer untuk keuntungan pribadi. Maksudnya biasanya untuk mencuri data perusahaan, melanggar hak privasi, mentransfer dana dari rekening bank dll.
– Grey Hat : Seorang hacker yang berada di antara hacker etis dan black hat. Dia masuk ke sistem komputer tanpa otoritas dengan maksud untuk mengidentifikasi kelemahan dan mengungkapkannya kepada pemilik sistem.
– Script kiddies : Orang non-terampil yang mendapatkan akses ke sistem komputer menggunakan alat yang sudah dibuat.
– Hacktivist : Seorang hacker yang menggunakan hacking untuk mengirim pesan sosial, religius, dan politik, dll. Hal ini biasanya dilakukan dengan cara membajak website dan meninggalkan pesan di situs yang dibajak.
– Phreaker : Seorang hacker yang mengidentifikasi dan mengeksploitasi kelemahan pada sambungan telepon alih-alih komputer.

7.      Penipuan Online
            Menipu secara online juga semakin marak terjadi belakangan ini. Banyak sekali iklan-iklan di internet yang ujung-ujungnya mengarahkan ke tindakan penipuan. Biasanya penipuan online ini dengan gimik-gimik memberikan undian berhadiah dengan melihatnya di suatu alamat situs web. Penipuan online ini merupakan tindakan yang tidak beretika dalam bidang teknologi informasi dan komunikasi.
 

Sumber    : http://idr.uin-antasari.ac.id
                   https://aktual.co.id/


Comments

Popular posts from this blog

Perkembangan Komputer di Indonesia

Pengertian Text Editor