ETIKA DALAM PENGGUNAAN TIK
PENGERTIAN ETIKA DALAM PENGGUNAAN TIK
Etika (ethic) bermakna sekumpulan azaz atau nilai yang berkenaan dengan
akhlak, tata cara (adat, sopan santun) mengenai benar dan salah tentang hak dan
kewajiban yang dianut oleh suatu golongan atau masyarakat. TIK dalam konteks
yang lebih luas, merangkum semua aspek yang berhubungan dengan mesin (komputer
dan telekomunikasi) dan teknik yang digunakan untuk menangkap (mengumpulkan),
menyimpan, memanipulasi, menghantarkan, dan menampilkansuatu bentuk informasi.
Komputer yang mengendalikan semua bentuk ide dan informasi memainkan peranan
penting dalam pengumpulan, pemprosesan, penyimpanan dan penyebaran informasi
suara, gambar, teks, dan angka yang berasaskan mikroelektronik. Teknologi
informasi bermakna menggabungkan bidang teknologi seperti komputer,
telekomunikasi dan elektronik dan bidang informasi seperti data, fakta, dan
proses. Dengan demikian, etika TIK dapat disimpulkan sebagai sekumpulan azaz
atau nilai yang berkenaan dengan akhlak, tata cara, (adat, sopan santun) nilai
mengenai benar dan salah, hak dan kewajiban tentang TIK yang dianut oleh suatu
golongan atau masyarakat dalam pendidikan. Untuk menerapkan etika TIK, diperlukan
terlebih dahulu mengenal dan memaknai prinsip yang terkandung di dalam TIK di
antaranya adalah :
1. Tujuan teknologi
informasi memberikan bantuan kepada manusia untuk menyelesaikan masalah,
menghasilkan kreativitas, membuat manusia lebih berkarya jika tanpa menggunakan
teknologi informasi dalam aktivitasnya.
2. Prinsip
High-tech-high-touch : jangan memiliki ketergantungan kepada teknologi
tercanggih tetapi lebih penting adalah meningkatkan kemampuan aspek “high
touch” yaitu “manusia”.
3. Sesuaikan
teknologi informasi kepada manusia : seharusnya teknologi informasi dapat
mendukung segala aktivitas manusia buka
sebaliknya manusia yang harus menyuesuaikan kepada teknologi informasi.
ETIKA DALAM PENGUNAAN TIK
Terkait dengan
bidang hukum, maka pengguna harus mengetahui undang-undang yang membahas
tentang HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) dan pasal-pasal yang membahas hal tersebut.
Hukum Hak Cipta bertujuan melindungi hak pembuat dalam mendistribusikan,
menjual atau membuat turunan dari karya tersebut. Perlindungan yang didapatkan
oleh pembuat (author) adalah perlindungan terhadap penjiplakan (plagiat) oleh
orang lain.
Hak Cipta sering
diasosiasikan sebagai jual-beli lisensi, namun distribusi Hak Cipta tersebut
tidak hanya dalam konteks jual-beli, sebab bisa saja sang pembuat karya membuat
pernyataan bahwa hasil karyanya bebas dipakai dan didistribusikan (tanpa
jual-beli), seperti yang kita kenal dalam dunia Open Source, originalitas karya
tetap dimiliki oleh pembuat, namun distribusi dan redistribusi mengacu pada
aturan Open Source.
Pelanggaran Etika Teknologi Informasi dan
Komunikasi
1. Pembajakan Software
Pernahkah
kalian menginstal Windows secara gratis atau memebayar dengan harga murah?
Tentunya kalian pernah mengalaminya. Perlu kalian ketahui harga lisensi dari
sistem operasi Windows itu sendiri harganya mencapai jutaan loh. Bayangin aja
hal tersebut sudab termasuk perilaku yang tidak beretika sama sekali dengan
melakukan pembajakan software. Kalian harus hati-hati ya, jika kalian ketahuan
melakukan pembajakan kalian bisa ditindaklanjuti atau diberi hukuman oleh pihak
Windows sendiri. So, jangan pernah melakukan pembajakan software ya guys.. Dan
kalian harus jadi pengguna yang cerdas.
2. Pembajakan Film dan Lagu
Kalian
pernah download film, lagu, atau anime dari situs download secara gratis?
Pastinya pernah, apalagi downloadnya gratis. Tapi, kalian harus tahu kalau yang
kalian lakukan itu termasuk pelanggaran hak cipta. Kok bisa? Gini guys,
mengambil file yang ada hak cipta yang sah tanpa membayar kepada pemiliknya itu
termasuk tindakan pencurian loh. Tentu saja ini bukan tindakan yang beretika di
dunia modern ini.
Kemudian, kalian sadar tidak? Kalian upload video pas waktu nonton film di
bioskop dan merekam sedikit potongan adegan film itu sudah termasuk kategori
pembajakan loh. Video yang biasa kalian unggah di snapgram maupun di snapchat
yang biasa kalian sebut spoiler itu, ternyata salah satu tindakan yang tidak
beretika loh. Menurut Corporate Secretary Cinema 21 Catherine Keng, tindakan
itu sudah termasuk pembajakan dan jelas dilarang. Bahkan, ada hukuman denda dan
penjara untuk pelakunya. Ngeri kan? Jadi kalian harus lebih bijak lagi ya!!
3. Bullying
Apa
sih itu bullying? bullying menurut WikiPedia adalah penggunaan kekerasan,
ancaman, atau pemaksaan untuk menyalahgunakan, mengintimidasi, atau secara
agresif mendominasi orang lain. Biasanya nih, sering terjadi tindak bullying
melalui media sosial. Entah itu berisi hinaan, menjelek-jelekkan, mengejek,
ataupun mengintimidasi orang lain. Tentu saja semua orang tidak ingin mengalami
bullying, karena bisa mengganggu mental kita apabila tidak bisa bertahan. Nah
tindakan ini sangat tidak beretika ya guys. Bullying juga bisa menjadi sumber
perpecahan dan permusuhan dalam dunia maya. Jadi, kalian harus bijak dalam
mengeluarkan pendapat di media sosial jangan sampai ada yang tersinggung,
karena orang yang melakukan tindakan bullying ini, sudah ada peraturan dan
hukum dengan orang yang melakukan bullying.
4. Penyebaran Berita Hoax
Kalian
tentunya pernah mendengar dengan istilah berita hoax kan? Belakangan ini banyak
sekali berita-berita hoax yang beredar dengan cepat. Dengan berkembangnya
teknologi, berita hoax tersebut dapat diakses oleh siapa saja dan kapan saja.
Nah, yang membuat berita hoax ini telah melakukan penyalahgunaan etika dari
profesi sebagaj penulis berita. Kita sebagai pembaca tentunya harus cerdas
dalam memilah informasi yang ada dan jangan menyebarkan informasi yang belum
tentu kebenaramnya. Penyebaranberita hoax ini juga dapat dilakukan oleh orang
yang terpelajar. Biasanya penyebaran hiax tersebar melalui mobile phone seperti
Twitter, Facebook, Line, Whatsapp, dan lain-lain.
5. Carding
Kalian
tahu gak apa sih carding? Nah, Carding adalah istilah yang menjelaskan tentang
perdagangan kartu kredit, rekening bank dan informasi pribadi lainnya secara
online. Istilah singkatnya carding adalah mencuri informasi kartu kredit atau
rekening bank untuk digunakan sendiri atau dibagikan kepada orang lain. Dengan
mendapatkan informasi tersebut, pelaku carding dapat menggunakan akun kartu
kredit tersebut dan menguras semua isinya tanpa harus mendapat izin dari
pemiliknya. Tentu saja aktivitas carding ini sangat melanggar etika ya guys,
bahkan melanggar moral dan termasuk tindak kejahatan yang sangat merugikan
orang lain.
6. Hacking
Kalian
tentunya udah tahu kan dengan istilah hacking? Hacking adalah suatu kegiatan
yang melakukan tindak peretasan suatu sistem komputer atau jaringan komputer.
Tindakan hacking ini adalah tindak yang tidak beretika, yang mencari celah
suatu situs kemudian memasukinya. Tindakan tersebut termasuk pelanggaran kode
etik dalam dunia cyber. Hacking dapat merugikan orang lain jika aktivitas
peretasan tersebut bersifat merusak dan merugikan.
Hacking dilakukan oleh orang yang disebut
sebagai hacker. Nah, Hacker terbagi menjadi beberapa bagian yaitu :
– Ethical Hacker (White hat) : Seorang hacker yang memperoleh akses ke sistem
dengan maksud untuk memperbaiki kelemahan yang teridentifikasi. Mereka juga
dapat melakukan pengujian penetrasi dan penilaian kerentanan.
– Cracker (Black hat) : Seorang hacker yang mendapatkan akses tidak sah ke
sistem komputer untuk keuntungan pribadi. Maksudnya biasanya untuk mencuri data
perusahaan, melanggar hak privasi, mentransfer dana dari rekening bank dll.
– Grey Hat : Seorang hacker yang berada di antara hacker etis dan black hat.
Dia masuk ke sistem komputer tanpa otoritas dengan maksud untuk
mengidentifikasi kelemahan dan mengungkapkannya kepada pemilik sistem.
– Script kiddies : Orang non-terampil yang mendapatkan akses ke sistem komputer
menggunakan alat yang sudah dibuat.
– Hacktivist : Seorang hacker yang menggunakan hacking untuk mengirim pesan
sosial, religius, dan politik, dll. Hal ini biasanya dilakukan dengan cara
membajak website dan meninggalkan pesan di situs yang dibajak.
– Phreaker : Seorang hacker yang mengidentifikasi dan mengeksploitasi kelemahan
pada sambungan telepon alih-alih komputer.
7. Penipuan Online
Menipu
secara online juga semakin marak terjadi belakangan ini. Banyak sekali
iklan-iklan di internet yang ujung-ujungnya mengarahkan ke tindakan penipuan.
Biasanya penipuan online ini dengan gimik-gimik memberikan undian berhadiah
dengan melihatnya di suatu alamat situs web. Penipuan online ini merupakan
tindakan yang tidak beretika dalam bidang teknologi informasi dan komunikasi.
https://aktual.co.id/
Comments
Post a Comment